Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah
Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang
menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah.
Sistem perbankan syariah yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada syariah
(hukum) Islam, menonjolkan aspek keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi,
investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan
dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi
keuangan. Lebih jauh lagi, kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat
Islam saja, tetapi dapat membawa kesejahteraan semua kalangan masyarakat (rahmatan
lil alamin).
Prinsip Perbankan Syariah
Sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya
Bank Syariah yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan
yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal
peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/kerjasama (mudharabahdan musyarakah)
dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk
tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Didalam
menjalankan operasinya, Bank Syariah memiliki fungsi :
1. Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas
dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas
dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan syariah dan kebijakan
investasi bank.
2. Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki
oleh pemilik dana (sahibul maal) sesuai dengan arahan investasi yang
dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer
investasi)
3. Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan
jasa-jasa lainnya sesuai dengan prinsip syariah
Dari
fungsi tersebut maka produk bank Islam akan terdiri dari :
1. Prinsip Mudharabah
Perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana kecuali mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepadamudharib maka mudharabah dibedakan menjadi :
Perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana kecuali mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepadamudharib maka mudharabah dibedakan menjadi :
·
Mudharabah
mutlaqah, dimana mudharib diberikan kewenangan
sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,
·
Mudharabah
muqayyaddah, dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana
sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.
2. Prinsip Musyarakah
Perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
Perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
3. Prinsip Wadi’ah
Adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan.Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi :
Adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan.Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi :
·
Wadi’ah
yad dhamanah, yang berarti penerima titipan berhak
mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban
penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada
kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, contoh Giro, Tabungan,
Deposito.
·
Wadi’ah
Amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan
untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan, contoh Safe Deposite Box
(SDB).
·
4. Prinsip Jual Beli terdiri
dari :
1. Murabahah
Akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Nasabah membayar harga barang pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Nasabah membayar harga barang pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
2. Salam
Pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
Pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
3. Ishtisna
Pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
Pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
Jasa-Jasa :
0. Ijarah
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebutIjarah mumtahiyah bit tamlik (IMBT).
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebutIjarah mumtahiyah bit tamlik (IMBT).
1. Wakalah
Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
2. Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil), dan penanggung dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil), dan penanggung dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
3. Sharf
Transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran
Transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran
Prinsip
Kebajikan
Yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah (ZIS) dan lainnya, serta penyaluran qardul hasan yaitu penyaluran dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.
Yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah (ZIS) dan lainnya, serta penyaluran qardul hasan yaitu penyaluran dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.